Translate

Jumat, 25 Juli 2014

ORGANISASI PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI DOKTER SPESIALIS RADIOLOGI PENDAHULUAN DI FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET




1. Falsafah, Visi, Misi dan Tujuan Program Studi Dokter Spesialis I Radiologi Fakultas Kedokteran UNS
Sebagai tempat mendidik calon dokter spesialis radiologi, maka Program Studi Dokter Spesialis I Radiologi Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret memiliki falsafah, visi, misi, dan tujuan dalam mendidik peserta didik, yang akan dijabarkan masing-masing sebagai berikut :

1.1.Falsafah
Mengoptimalkan segala sumber daya yang ada di Instalasi Radiologi agar dapat melayani semua penderita yang datang ke radiologi.

1.2. Visi
Menjadikan pusat pendidikan dokter radiologi yang mampu mencetak lulusan berkompetensi dan bertaraf Internasional.

1.3. Misi
Menjalankan proses pendidikan berbasis kompetensi secara berkesinambungan sehingga menghasilkan Dokter Spesialis Radiologi (Sp.Rad) yang :
1.      Menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dengan penuh rasa tanggungjawab.

2.  Melakukan pemeriksaan radiologi secara profesional, baik sendiri maupun dalam kerjasama dengan pihak laindengan menggunakan sarana yang tersedia danmengusahakan agar tercapai hasil yang seoptimalmungkin.

3.  Mengembangkan ilmu dan mengamalkannya  untuk kepentingan umat manusia pada umumnya dan masyarakat Indonesia pada khususnya.

1.4 Tujuan
Tujuan Umum :
Program Pendidikan Dokter Spesialis I Radiologi bertujuan untuk menghasilkan Dokter Spesialis Radiologi yang memiliki kemampuan akademik dan profesional,berjiwa Pancasila serta berwawasan global.

Tujuan Khusus :
Tujuan Khusus Program Pendidikan Dokter Spesialis I Radiologi adalah menghasilkan Dokter Spesialis Radiologi yang mempunyai kompetensi dalam ilmu Radiologi yang mencakup :
1.      Pengetahuan biomedik dasar dan klinik, serta pengetahuanFisika Radiasi.
2.      Ketrampilan radiologi diagnostik.
3.      Perilaku profesional mencakup penghayatan etika kedokteran , moral dan hukum kedokteran.

2. Program Kerja
Secara garis besar, program kerja pada Bagian / SMF Radiologi Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret / RSUD Dr. Moewardi yang ditetapkan pada tahun 2006 adalah terdiri dari :
-          Program peningkatan status dan mutu secara institusional
-          Program peningkatan sumber daya manusia
-          Program peningkatan kurikulum pendidikan
-          Program peningkatan sarana dan prasarana
Sedangkan menurut pembagian waktu maka program kerja Program Studi Dokter Spesialis I Radiologi Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret dibagi menjadi
-          Program kerja jangka pendek (1 - 5 tahun)
-          Program kerja jangka menengah (5 – 10 tahun)
-          Program kerja jangka panjang (lebih dari 10 tahun)

2.1. Program kerja jangka pendek
-          Berusaha meningkatkan diri untuk menjadi pusat studi yang mandiri
-    Ikut aktif dalam setiap kegiatan ilmiah yang diselenggarakan oleh Pendidikan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia maupun organisasi lain di tingkat regional, nasional, dan internasional.
-          Usaha penambahan jumlah tenaga staf pengajar.
-          Usaha dan peningkatan jumlah staf pengajar yang mendapat gelar konsultan.
-   Mendorong staf pengajar untuk lebih mendalami keilmuan sesuai dengan sub seksi yang ditekuninya.
-          Peningkatan kualitas kurikulum pendidikan dengan menyesuaikan kondisi setempat.
-          Penambahan jumlah prasarana pendidikan.
-          Penambahan jumlah buku-buku perpustakaan.
-          Peningkatan kualitas sambungan internet serta penambahan saluran internet untuk mempercepat diagnosa dengan Teleradiografi.

2.2. Program kerja jangka menengah
-         Usaha peningkatan kualitas secara institusional agar sejajar dengan pusat pendidikan radiologi di tingkat nasional.
-         Usaha peningkatan jumlah dan kualitas penelitian yang dilakukan baik oleh staf pengajar maupun peserta didik agar dapat lebih berdaya guna dan tepat guna.
-          Ikut aktif dalam setiap kegiatan ilmiah yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia maupun organisasi lain di tingkat regional, nasional dan internasional.
-        Usaha penambahan jumlah staf pengajar menuju jumlah ideal.
-        Mendorong staf pengajar untuk lebih mendalami keilmuan sesuai dengan sub seksi yang ditekuni.
-          Peningkatan kualitas kurikulum pendidikan dengan menyesuaikan kondisi setempat.
-          Penambahan jumlah dan peningkatan kualitas prasarana pendidikan.
-          Penambahan jumlah buku-buku perpustakaan dan usaha berlangganan jurnal internasional.
-          Peningkatan kualitas sambungan internet serta penambahan saluran internet untuk mempercepat diagnosa dengan Teleradiografi.

2.3. Program kerja jangka panjang
-         Usaha peningkatan kualitas secara institusional agar sejajar dengan pusat pendidikan radiologi di tingkat nasional dan internasional.
-         Usaha peningkatan jumlah dan kualitas penelitian yang dilakukan baik oleh staf pengajar maupun peserta didik agar dapat lebih berdaya guna dan tepat guna.
-          Ikut aktif dalam setiap kegiatan ilmiah yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia maupun organisasi lain di tingkat regional, nasional, dan internasional.
-          Usaha penambahan jumlah staf pengajar menuju jumlah ideal.
-        Mendorong staf pengajar untuk lebih mendalami keilmuan sesuai dengan sub seksi yang ditekuni.
-          Peningkatan kualitas kurikulum pendidikan dengan menyesuaikan kondisi setempat.
-          Penambahan jumlah dan peningkatan kualitas prasarana pendidikan.
-          Penambahan jumlah buku-buku perpustakaan dan usaha berlangganan jurnal internasional.
-          Peningkatan kualitas sambungan internet serta penambahan saluran internet untuk mempercepat diagnosa dengan Teleradiografi.


3.Struktur Organisasi Program Studi Dokter Spesialis I Radiologi Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret



 

Personalia pada Struktur organisasi Program Studi Dokter Spesialis I Radiologi Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret :
Kepala Bagian / SMF Radiologi FK UNS      : Prof. Dr. Sujono, dr.,Sp.Rad.(K)
Ketua Program Studi (KPS)                           : Dr. JB. Prasodjo, dr.,Sp.Rad.(K)
Sekretaris Program Studi (SPS)                      : Sulistiyani K,dr.,MSc.,Sp.Rad.
Pengelola Kas Keuangan                                : Amelia Tjandra I,dr.,MKes.,Sp.Rad
Bagian Pendidikan                                          : Rachmi Fauziah Rahayu,dr.,Sp.Rad
Sulistiyani K, dr.,MSc.,Sp.Rad
                                                                        Dasa Utami, dr.,Sp.Rad
Bagian Kesejahteraan Peserta Didik               : Dr. Widiastuti, dr.,Sp.Rad.(K)
Tenaga Administrasi                                       : Sugiyaningsih
                                                                        Dian Indah Pangesti, A.Md

KPS adalah :
-    Staf pengajar berpangkat sekurang-kurangnya lektor kepala dengan pengalaman minimal 5 tahun dalam bidang pendidikan (medical education) dan diterima oleh seluruh staf pengajar
-      KPS tidak merangkap sebagai ketua jurusan atau ketua bagian
-     KPS diusulkan oleh staf pengajar ke Dekan Fakultas Kedokteran melalui ketua bagian, pengangkatannya ditetapkan dengan SK Rektor atas usulan Dekan.

SPS adalah :
-    Staf pengajar berpangkat sekurang-kurangnya lektor, membantu KPS dalam mengelola penyelenggaraan pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)
-     Diusulkan oleh KPS ke Dekan melalui ketua bagian dan dikukuhkan serta diangkat dengan SK rektor.

3.1. Tugas dan kewajiban penyelenggara Program Studi Dokter Spesialis I Radiologi
3.1.1. Tugas dan kewajiban Kepala Bagian :
1.      Bertanggung jawab terhadap peningkatan dan pengembangan kualitas bagian dan staf.
2.    Mengelola sumber daya manusia di bagian serta menetapkan staf bagian sebagai staf pengajar dengan jenjang penilai, pendidik dan pembimbing sesuai kualifikasi dalam kurikulum.
3. Menugaskan sumber daya manusia (Human Resources) staf akademik, non akademik, radiografer, dll. Sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
4. Mempersiapkan peraangkat proses pendidikan (Learning Resources) alat-alat diagnostik, perpustakaan, ruang kuliah dsb sesuai kebutuhan pendidikan.
5.      Memantau penyelenggaraan kegiatan proses pendidikan, berkoordinasi dengan KPS.
6.      Melakukan hubungan dengan pihak – pihak terluar yang terkait.

III.3.1.2. Tugas dan Kewajiban KPS, Bertanggung jawab terhadap :
1. Mengelola organisasi Program Studi Dokter Spesialis I Radiologi Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret
2.   Merencanakan pelaksanaan program pendidikan sesuai kurikulum pendidikan yang dijabarkan dalam buku panduan pelaksanaan.
3.   Menyelenggarakan seleksi akademik calon peserta program dengan melibatkan staf pengajar terkait.
4.      Melaporkan hasil seleksi dan mengembalikan peserta yang ditolak kepada fakultas.
5.    Menggunakan perangkat proses pendidikan untuk pelaksanaan pendidikan, bekerjasama dengan kepala laboratorium, KODIK S1 dan sarana lain yang digunakan untuk pendidikan.
6.  Menyelenggarakan penilaian terhadap peserta program terus menerus secara objektif dengan melibatkan semua staf pengajar, serta melaksanakan teguran, peringatan atau sanksi kepada peserta program yang bermasalah.
7.   Menyusun rencana anggaran serta pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada pimpinan fakultas.
8.      Membuat laporan berkala setiap semestar mengenai :
a.       Calon peserta yang diterima dari seluruh pelamar.
b.      Kemajuan tahap pendidikan termasuk kegagalan / penundaan, penghentian pendidikan.
c.       Penyelesaian pendidikan (wisuda)
d.      Daftar staf pengajar resmi.
e.       Daftar unit-unit kerja yang digunakan di RS Pendidikan.

3.1.3. Tugas dan kewajiban SPS :
1.      Membantu tugas-tugas KPS
2.      Melaksanakan tugas-tugas administrasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Program Studi Dokter Spesialis Radiologi

3.1.4. Tugas dan kewajiban pengelola kas keuangan :
1.      Mengelola keuangan untuk Program Studi Dokter Spesialis Radiologi
2.      Merencanakan anggara penyelenggaraan pendidikan pada Program Studi Dokter Spesialis Radiologi
3.      Merencanakan jumlah remunerasi bagi peserta didik

3.1.5. Tugas dan kewajiban bagian pendidikan :
Merencanakan, menyempurnakan dan mengevaluasi :
1.      Kurikulum pendidikan.
2.      Sistem penilaian
3.      Kegiatan pembelajaran
4.      Waktu stase di sub bagian maupun di bagian lain.

3.1.6. Tugas dan kewajiban bagian kesejahteraan peserta didik :
Merencanakan, menyempurnakan dan mengevaluasi :
1.      Jumlah remunerasi yang diterima peserta didik, bekerja sama dengan  pengelola kas keuangan.
2.      Fasilitas penunjang bagi peserta didik


III.4. Staf Pengajar pada Program Studi Dokter Spesialis I Radiologi
Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret
Pada saat ini Program Studi Dokter Spesialis I Radiologi Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret memiliki 12 tenaga pengajar, terdiri dari  3orang tenaga pengajar tetap dan  9 orang tenaga pengajar tidak tetap.

Tabel 6. Data staf pengajar
No
Nama
Status
Kepegawaian
Konsultan
Peminatan
Sub Peminatan
Kualifikasi
1
Prof. Dr. Sujono, dr.,Sp.Rad(K)
Pengajar Tetap
Depdiknas
Radiologi Saluran Kemih
-
-
Penilai
2
Dr. JB. Prasodjo, dr.,Sp.Rad.(K)
Pengajar Tetap
Depdiknas
Radiologi Saluran Pencernaan
-
Intervensi
Penilai
3
Dr. Widiastuti, dr.,Sp.Rad(K)
Pengajar Tidak Tetap
Depkes
-     Radiologi Toraks
-     Radiologi Emergency
-
Radiologi Anak
Penilai
4
Rita Budiarti, dr.,Sp.Rad(K) Onk.Rad
Pengajar Tidak Tetap
Depkes
Onkologi Radiasi
-
-
Pendidik
5
Sulistiyani Kusumaningrum, dr.,MSc.,Sp.Rad.
Pengajar Tidak Tetap
Depkes
-
Intervensi Kardiovascular
Toraks
Pembimbing
6
Amelia Tjandra Irawan, dr.,Mkes.,Sp.Rad
Pengajar Tidak Tetap
Depkes
-
Musculoskeletal
Radiologi Payudara & Organ Female
Neuro
radiologi & Kepala Leher
Pembimbing
7
Rachmi Fauziah Rahayu, dr.,Sp.Rad
Pengajar Tidak Tetap
Depkes
-      
-     Neuro
radiologi
-     Muskuloskeletal
Breast
Toraks
Kardiovascular
Pembimbing
8
Hendrik, dr.,Mkes.,Sp.Onk.Rad
Pengajar Tidak Tetap
Depkes
-
Onkologi Radiasi

-
Pembimbing
9
Dasa Utami, dr.,Sp.Rad
Pengajar Tidak Tetap
Depkes
-
Radiologi Anak
Radiologi Saluran Kemih
Pembimbing
10
Drs. Suharyono, PHd
Pengajar Tetap
Depdiknas
-
Fisika Radiasi
-
Pembimbing
11
Handry Tri Handojo, dr.,Sp.Rad
Pengajar Tidak Tetap
Depkes
-
MRI
Muskuloskele tal
-
Pembimbing
12
R Safil Rudiarto Hendroyogi, dr.,Sp.Rad
Pengajar Tidak Tetap
Depkes
-
MRI
Muskuloskele tal
-
Pembimbing
Kualifikasi tenaga pengajar :
Pembimbing adalah tenaga pengajar yang melaksanakan pengawasan dan bimbingan terutama dalam ketrampilah, tetapi tidak diberi beban tanggung jawab atas bimbingan peningkatan bidang ilmiah (kognitif)
Kualifikasinya adalah spesialis radiologi yang ditugaskan sebagai pengajar dengan SK pengangkatan oleh yang berwenang atau memiliki jabatan akademik di bawah lektor.

Pendidik adalah tenaga pengajar yang berkemampuan sebagai pembimbing dan juga peningkatan ilmiah.
Kualifikasinya adalah spesialis radiologi berpengalaman kerja minimal 5 tahun terus menerus sebagai pembimbing di institusi pendidikan dokter spesialis radiologi yang diakui atau setara dengan jabatan akademik lektor.

Penilai adalah tenaga pengajar dengan kemampuan mendidik dan juga diberi wewenang untuk menilai hasil belajar peserta program.
Kualifikasinya adalah spesialis radiologi konsultan yang berpengalaman kerja minimal 3 tahun terus menerus sebagai pendidik di institusi pendidikan dokter spesialis radiologi yang diakui atau setara dengan jabatan lektor kepala.

III.5. Seksi / Kelompok Studi
Seksi adalah stafpengajar yang bertanggung jawab dalam pendidikan dan pelayanan sub bagian tertentu.
Kelompok studi adalah sekumpulan anggota Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia yang seminat terhadap bidang keilmuan tertentu. Setiap staf pengajar diwajibkan untuk ikut aktif berperan serta dalam setiap kegiatan ilmiah maupun pertemuan nasional yang diselenggarakan oleh kelompok studi dalam Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia maupun pertemuan internasional.

Tabel 7. Seksi / Kelompok Studi
No
Seksi
Koordinator
Sub koordinator
1
Radiologi Saluran Kemih (Uroradiologi)
Prof. Dr. Sujono, dr.,Sp.Rad(K)
Dasa Utami, dr.,Sp.Rad
2
Radiologi Saluran Pencernaan
(Gastroenteroradiologi)
Dr. JB. Prasodjo, dr.,Sp.Rad.(K)
Sulistiyani K, dr.,MSc.,Sp.Rad.
3
Radiologi Toraks dan Cardiovascular
Dr. Widiastuti, dr.,Sp.Rad(K)
Sulistiyani K, dr.,MSc.,Sp.Rad.
Rachmi Fauziah R, dr.,Sp.Rad
4
Onkologi Radiasi
Rita Budiarti, dr.,Sp.Rad(K) Onk.Rad
Hendrik, dr.,Mkes.,Sp.Onk.Rad
5
Intervensi
Sulistiyani K, dr.,MSc.,Sp.Rad.
Dr. JB. Prasodjo, dr.,Sp.Rad.(K)
6
Radiologi Payudara & Organ Female
Amelia Tjandra Irawan, dr.,Mkes.,Sp.Rad
Rachmi Fauziah R, dr.,Sp.Rad
7
Neuroradiologi dan Kepala Leher
Rachmi Fauziah R, dr.,Sp.Rad
Amelia Tjandra, dr., M.Kes.,Sp.Rad
8
Onkologi Radiasi
Rita Budiarti, dr.,Sp.Rad(K) Onk.Rad
Hendrik, dr.,Mkes.,Sp.Onk.Rad
9
Radiologi Anak
Dasa Utami, dr.,Sp.Rad
Dr. Widiastuti, dr.,Sp.Rad(K)
10
Fisika Radiasi
Drs. Suharyono, PHd

11
Muskuloskeletal
Amelia Tjandra Irawan, dr.,Mkes.,Sp.Rad
Rachmi Fauziah R, dr.,Sp.Rad
Handry Tri Handojo, dr.,Sp.Rad
R Safil Rudiarto Hendroyogi, dr.,Sp.Rad