1.
Falsafah,
Visi, Misi dan Tujuan Program Studi Dokter Spesialis I Radiologi Fakultas
Kedokteran UNS
Sebagai
tempat mendidik calon dokter spesialis radiologi, maka Program Studi Dokter Spesialis I Radiologi Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret memiliki
falsafah, visi, misi, dan tujuan dalam mendidik peserta didik, yang akan
dijabarkan masing-masing sebagai berikut :
1.1.Falsafah
Mengoptimalkan segala sumber daya yang ada di
Instalasi Radiologi agar dapat melayani semua penderita yang datang ke
radiologi.
1.2.
Visi
Menjadikan pusat pendidikan dokter radiologi yang
mampu mencetak lulusan berkompetensi dan bertaraf Internasional.
1.3.
Misi
Menjalankan proses pendidikan berbasis kompetensi
secara berkesinambungan sehingga menghasilkan Dokter Spesialis Radiologi (Sp.Rad)
yang :
1.
Menjunjung
tinggi, menghayati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI)
dengan penuh rasa tanggungjawab.
2. Melakukan
pemeriksaan radiologi secara profesional, baik sendiri maupun dalam kerjasama
dengan pihak laindengan menggunakan sarana yang tersedia danmengusahakan agar
tercapai hasil yang seoptimalmungkin.
3. Mengembangkan ilmu dan mengamalkannya untuk kepentingan umat manusia pada umumnya
dan masyarakat Indonesia pada khususnya.
1.4
Tujuan
Tujuan Umum :
Program Pendidikan Dokter Spesialis I Radiologi
bertujuan untuk menghasilkan Dokter Spesialis Radiologi yang memiliki kemampuan
akademik dan profesional,berjiwa Pancasila serta berwawasan global.
Tujuan Khusus :
Tujuan Khusus Program Pendidikan Dokter Spesialis I
Radiologi adalah menghasilkan Dokter Spesialis Radiologi yang mempunyai
kompetensi dalam ilmu Radiologi yang mencakup :
1. Pengetahuan biomedik dasar dan klinik, serta
pengetahuanFisika Radiasi.
2. Ketrampilan radiologi diagnostik.
3. Perilaku profesional mencakup penghayatan etika kedokteran , moral dan hukum kedokteran.
2. Program Kerja
Secara garis besar, program kerja pada Bagian
/ SMF Radiologi Fakultas Kedokteran Universitas
Sebelas Maret / RSUD Dr.
Moewardi yang ditetapkan pada tahun 2006
adalah terdiri dari :
-
Program
peningkatan status dan mutu secara institusional
-
Program
peningkatan sumber daya manusia
-
Program
peningkatan kurikulum pendidikan
-
Program
peningkatan sarana dan prasarana
Sedangkan menurut pembagian waktu maka program kerja Program
Studi Dokter Spesialis I Radiologi Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas
Maret dibagi menjadi
-
Program kerja
jangka pendek (1 - 5 tahun)
-
Program kerja
jangka menengah (5 – 10 tahun)
-
Program kerja
jangka panjang (lebih dari 10 tahun)
2.1.
Program kerja jangka pendek
-
Berusaha
meningkatkan diri untuk menjadi pusat studi yang mandiri
- Ikut aktif dalam
setiap kegiatan ilmiah yang diselenggarakan oleh Pendidikan Dokter Spesialis Radiologi
Indonesia maupun organisasi lain di tingkat regional, nasional, dan
internasional.
-
Usaha penambahan
jumlah tenaga staf pengajar.
-
Usaha dan
peningkatan jumlah staf pengajar yang mendapat gelar konsultan.
- Mendorong staf
pengajar untuk lebih mendalami keilmuan sesuai dengan sub seksi yang
ditekuninya.
-
Peningkatan
kualitas kurikulum pendidikan dengan menyesuaikan kondisi setempat.
-
Penambahan
jumlah prasarana pendidikan.
-
Penambahan
jumlah buku-buku perpustakaan.
-
Peningkatan
kualitas sambungan internet serta penambahan saluran internet untuk mempercepat
diagnosa dengan Teleradiografi.
2.2.
Program kerja jangka menengah
- Usaha
peningkatan kualitas secara institusional agar sejajar dengan pusat pendidikan
radiologi di tingkat nasional.
- Usaha
peningkatan jumlah dan kualitas penelitian yang dilakukan baik oleh staf
pengajar maupun peserta didik agar dapat lebih berdaya guna dan tepat guna.
-
Ikut aktif dalam
setiap kegiatan ilmiah yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi
Indonesia maupun organisasi lain di tingkat regional, nasional dan
internasional.
- Usaha penambahan
jumlah staf pengajar menuju jumlah ideal.
- Mendorong staf
pengajar untuk lebih mendalami keilmuan sesuai dengan sub seksi yang ditekuni.
-
Peningkatan
kualitas kurikulum pendidikan dengan menyesuaikan kondisi setempat.
-
Penambahan
jumlah dan peningkatan kualitas prasarana pendidikan.
-
Penambahan
jumlah buku-buku perpustakaan dan usaha berlangganan jurnal internasional.
-
Peningkatan
kualitas sambungan internet serta penambahan saluran internet untuk mempercepat
diagnosa dengan Teleradiografi.
2.3.
Program kerja jangka panjang
- Usaha
peningkatan kualitas secara institusional agar sejajar dengan pusat pendidikan
radiologi di tingkat nasional dan internasional.
- Usaha peningkatan
jumlah dan kualitas penelitian yang dilakukan baik oleh staf pengajar maupun
peserta didik agar dapat lebih berdaya guna dan tepat guna.
-
Ikut aktif dalam
setiap kegiatan ilmiah yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi
Indonesia maupun organisasi lain di tingkat regional, nasional, dan
internasional.
-
Usaha penambahan
jumlah staf pengajar menuju jumlah ideal.
- Mendorong staf
pengajar untuk lebih mendalami keilmuan sesuai dengan sub seksi yang ditekuni.
-
Peningkatan
kualitas kurikulum pendidikan dengan menyesuaikan kondisi setempat.
-
Penambahan
jumlah dan peningkatan kualitas prasarana pendidikan.
-
Penambahan
jumlah buku-buku perpustakaan dan usaha berlangganan jurnal internasional.
-
Peningkatan
kualitas sambungan internet serta penambahan saluran internet untuk mempercepat
diagnosa dengan Teleradiografi.
3.Struktur Organisasi Program Studi Dokter Spesialis
I Radiologi Fakultas
Kedokteran Universitas Sebelas Maret
Personalia pada
Struktur organisasi Program Studi Dokter Spesialis I Radiologi Fakultas
Kedokteran Universitas Sebelas Maret :
Kepala Bagian /
SMF Radiologi FK UNS : Prof. Dr.
Sujono, dr.,Sp.Rad.(K)
Ketua Program
Studi (KPS) : Dr.
JB. Prasodjo, dr.,Sp.Rad.(K)
Sekretaris
Program Studi (SPS) :
Sulistiyani K,dr.,MSc.,Sp.Rad.
Pengelola
Kas Keuangan :
Amelia Tjandra I,dr.,MKes.,Sp.Rad
Bagian
Pendidikan :
Rachmi Fauziah Rahayu,dr.,Sp.Rad
Sulistiyani K, dr.,MSc.,Sp.Rad
Dasa Utami, dr.,Sp.Rad
Bagian
Kesejahteraan Peserta Didik :
Dr. Widiastuti, dr.,Sp.Rad.(K)
Tenaga
Administrasi :
Sugiyaningsih
Dian Indah Pangesti, A.Md
KPS
adalah :
- Staf pengajar
berpangkat sekurang-kurangnya lektor kepala dengan pengalaman minimal 5 tahun
dalam bidang pendidikan (medical education) dan diterima oleh seluruh staf
pengajar
- KPS tidak merangkap
sebagai ketua jurusan atau ketua bagian
- KPS diusulkan oleh staf
pengajar ke Dekan Fakultas Kedokteran melalui ketua bagian,
pengangkatannya ditetapkan dengan SK Rektor atas usulan Dekan.
SPS
adalah :
- Staf pengajar
berpangkat sekurang-kurangnya lektor, membantu KPS dalam mengelola
penyelenggaraan pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)
- Diusulkan oleh KPS ke
Dekan melalui ketua bagian dan dikukuhkan serta diangkat dengan SK rektor.
3.1.
Tugas dan kewajiban penyelenggara Program Studi Dokter Spesialis I Radiologi
3.1.1.
Tugas dan kewajiban Kepala Bagian :
1.
Bertanggung
jawab terhadap peningkatan dan pengembangan kualitas bagian dan staf.
2. Mengelola sumber
daya manusia di bagian serta menetapkan staf bagian sebagai staf pengajar
dengan jenjang penilai, pendidik dan pembimbing sesuai kualifikasi dalam
kurikulum.
3. Menugaskan
sumber daya manusia (Human Resources) staf akademik, non akademik, radiografer,
dll. Sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
4. Mempersiapkan
peraangkat proses pendidikan (Learning Resources) alat-alat diagnostik,
perpustakaan, ruang kuliah dsb sesuai kebutuhan pendidikan.
5.
Memantau
penyelenggaraan kegiatan proses pendidikan, berkoordinasi dengan KPS.
6.
Melakukan
hubungan dengan pihak – pihak terluar yang terkait.
III.3.1.2.
Tugas dan Kewajiban KPS, Bertanggung jawab terhadap :
1. Mengelola
organisasi Program Studi Dokter Spesialis I Radiologi Fakultas Kedokteran
Universitas Sebelas Maret
2. Merencanakan
pelaksanaan program pendidikan sesuai kurikulum pendidikan yang dijabarkan
dalam buku panduan pelaksanaan.
3. Menyelenggarakan
seleksi akademik calon peserta program dengan melibatkan staf pengajar terkait.
4.
Melaporkan hasil
seleksi dan mengembalikan peserta yang ditolak kepada fakultas.
5. Menggunakan
perangkat proses pendidikan untuk pelaksanaan pendidikan, bekerjasama dengan
kepala laboratorium, KODIK S1 dan sarana lain yang digunakan untuk pendidikan.
6. Menyelenggarakan
penilaian terhadap peserta program terus menerus secara objektif dengan melibatkan
semua staf pengajar, serta melaksanakan teguran, peringatan atau sanksi kepada
peserta program yang bermasalah.
7. Menyusun rencana
anggaran serta pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada pimpinan fakultas.
8.
Membuat laporan
berkala setiap semestar mengenai :
a.
Calon peserta
yang diterima dari seluruh pelamar.
b.
Kemajuan tahap
pendidikan termasuk kegagalan / penundaan, penghentian pendidikan.
c.
Penyelesaian
pendidikan (wisuda)
d.
Daftar staf pengajar
resmi.
e.
Daftar unit-unit kerja
yang digunakan di RS Pendidikan.
3.1.3. Tugas dan kewajiban
SPS :
1.
Membantu tugas-tugas
KPS
2.
Melaksanakan
tugas-tugas administrasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Program Studi Dokter Spesialis Radiologi
3.1.4. Tugas dan kewajiban
pengelola kas keuangan :
1.
Mengelola keuangan
untuk Program Studi Dokter Spesialis Radiologi
2.
Merencanakan anggara
penyelenggaraan pendidikan pada Program
Studi Dokter Spesialis Radiologi
3.
Merencanakan jumlah
remunerasi bagi peserta didik
Merencanakan,
menyempurnakan dan mengevaluasi :
1.
Kurikulum pendidikan.
2.
Sistem penilaian
3.
Kegiatan pembelajaran
4.
Waktu stase di sub
bagian maupun di bagian lain.
Merencanakan,
menyempurnakan dan mengevaluasi :
1.
Jumlah remunerasi yang
diterima peserta didik, bekerja sama dengan
pengelola kas keuangan.
2.
Fasilitas penunjang
bagi peserta didik
III.4.
Staf Pengajar pada Program Studi Dokter Spesialis I Radiologi
Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas
Maret
Pada
saat ini Program Studi Dokter
Spesialis I Radiologi Fakultas Kedokteran
Universitas Sebelas Maret memiliki 12 tenaga
pengajar, terdiri dari 3orang tenaga pengajar
tetap dan 9 orang tenaga pengajar tidak tetap.
Tabel 6. Data
staf pengajar
|
No
|
Nama
|
Status
|
Kepegawaian
|
Konsultan
|
Peminatan
|
Sub Peminatan
|
Kualifikasi
|
|
1
|
Prof. Dr. Sujono, dr.,Sp.Rad(K)
|
Pengajar
Tetap
|
Depdiknas
|
Radiologi Saluran Kemih
|
-
|
-
|
Penilai
|
|
2
|
Dr. JB. Prasodjo,
dr.,Sp.Rad.(K)
|
Pengajar
Tetap
|
Depdiknas
|
Radiologi Saluran Pencernaan
|
-
|
Intervensi
|
Penilai
|
|
3
|
Dr. Widiastuti, dr.,Sp.Rad(K)
|
Pengajar Tidak
Tetap
|
Depkes
|
-
Radiologi
Toraks
-
Radiologi
Emergency
|
-
|
Radiologi
Anak
|
Penilai
|
|
4
|
Rita Budiarti, dr.,Sp.Rad(K)
Onk.Rad
|
Pengajar Tidak
Tetap
|
Depkes
|
Onkologi Radiasi
|
-
|
-
|
Pendidik
|
|
5
|
Sulistiyani Kusumaningrum, dr.,MSc.,Sp.Rad.
|
Pengajar Tidak
Tetap
|
Depkes
|
-
|
Intervensi Kardiovascular
|
Toraks
|
Pembimbing
|
|
6
|
Amelia Tjandra Irawan, dr.,Mkes.,Sp.Rad
|
Pengajar Tidak
Tetap
|
Depkes
|
-
|
Musculoskeletal
Radiologi Payudara &
Organ
Female
|
Neuro
radiologi
& Kepala Leher
|
Pembimbing
|
|
7
|
Rachmi Fauziah Rahayu, dr.,Sp.Rad
|
Pengajar Tidak
Tetap
|
Depkes
|
-
|
-
Neuro
radiologi
-
Muskuloskeletal
|
Breast
Toraks
Kardiovascular
|
Pembimbing
|
|
8
|
Hendrik, dr.,Mkes.,Sp.Onk.Rad
|
Pengajar Tidak
Tetap
|
Depkes
|
-
|
Onkologi Radiasi
|
-
|
Pembimbing
|
|
9
|
Dasa Utami, dr.,Sp.Rad
|
Pengajar Tidak Tetap
|
Depkes
|
-
|
Radiologi Anak
|
Radiologi Saluran Kemih
|
Pembimbing
|
|
10
|
Drs. Suharyono, PHd
|
Pengajar Tetap
|
Depdiknas
|
-
|
Fisika Radiasi
|
-
|
Pembimbing
|
|
11
|
Handry Tri Handojo, dr.,Sp.Rad
|
Pengajar Tidak Tetap
|
Depkes
|
-
|
MRI
Muskuloskele
tal
|
-
|
Pembimbing
|
|
12
|
R Safil Rudiarto Hendroyogi,
dr.,Sp.Rad
|
Pengajar Tidak Tetap
|
Depkes
|
-
|
MRI
Muskuloskele
tal
|
-
|
Pembimbing
|
Kualifikasi tenaga pengajar :
Pembimbing
adalah tenaga pengajar yang melaksanakan pengawasan dan bimbingan terutama
dalam ketrampilah, tetapi tidak diberi beban tanggung jawab atas bimbingan
peningkatan bidang ilmiah (kognitif)
Kualifikasinya
adalah spesialis radiologi yang ditugaskan sebagai pengajar dengan SK
pengangkatan oleh yang berwenang atau memiliki jabatan akademik di bawah
lektor.
Pendidik
adalah tenaga pengajar yang berkemampuan sebagai pembimbing dan juga
peningkatan ilmiah.
Kualifikasinya
adalah spesialis radiologi berpengalaman kerja minimal 5 tahun terus menerus
sebagai pembimbing di institusi pendidikan dokter spesialis radiologi yang
diakui atau setara dengan jabatan akademik lektor.
Penilai
adalah tenaga pengajar dengan kemampuan mendidik dan juga diberi wewenang untuk
menilai hasil belajar peserta program.
Kualifikasinya
adalah spesialis radiologi konsultan yang berpengalaman kerja minimal 3 tahun
terus menerus sebagai pendidik di institusi pendidikan dokter spesialis
radiologi yang diakui atau setara dengan jabatan lektor kepala.
III.5.
Seksi / Kelompok Studi
Seksi
adalah stafpengajar yang bertanggung jawab dalam pendidikan dan pelayanan sub
bagian tertentu.
Kelompok studi
adalah sekumpulan anggota Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia yang seminat terhadap
bidang keilmuan tertentu. Setiap staf pengajar diwajibkan untuk ikut aktif
berperan serta dalam setiap kegiatan ilmiah maupun pertemuan nasional yang
diselenggarakan oleh kelompok studi dalam Perhimpunan
Dokter Spesialis Radiologi Indonesia maupun pertemuan
internasional.
Tabel
7. Seksi / Kelompok Studi
|
No
|
Seksi
|
Koordinator
|
Sub
koordinator
|
|
1
|
Radiologi
Saluran Kemih
(Uroradiologi)
|
Prof.
Dr. Sujono, dr.,Sp.Rad(K)
|
Dasa
Utami, dr.,Sp.Rad
|
|
2
|
Radiologi
Saluran Pencernaan
(Gastroenteroradiologi)
|
Dr.
JB. Prasodjo, dr.,Sp.Rad.(K)
|
Sulistiyani
K, dr.,MSc.,Sp.Rad.
|
|
3
|
Radiologi
Toraks dan Cardiovascular
|
Dr.
Widiastuti, dr.,Sp.Rad(K)
|
Sulistiyani
K, dr.,MSc.,Sp.Rad.
Rachmi
Fauziah R, dr.,Sp.Rad
|
|
4
|
Onkologi
Radiasi
|
Rita
Budiarti, dr.,Sp.Rad(K) Onk.Rad
|
Hendrik,
dr.,Mkes.,Sp.Onk.Rad
|
|
5
|
Intervensi
|
Sulistiyani
K, dr.,MSc.,Sp.Rad.
|
Dr.
JB. Prasodjo, dr.,Sp.Rad.(K)
|
|
6
|
Radiologi
Payudara & Organ Female
|
Amelia
Tjandra Irawan,
dr.,Mkes.,Sp.Rad
|
Rachmi
Fauziah R, dr.,Sp.Rad
|
|
7
|
Neuroradiologi dan Kepala Leher
|
Rachmi
Fauziah R, dr.,Sp.Rad
|
Amelia
Tjandra, dr., M.Kes.,Sp.Rad
|
|
8
|
Onkologi
Radiasi
|
Rita
Budiarti, dr.,Sp.Rad(K) Onk.Rad
|
Hendrik,
dr.,Mkes.,Sp.Onk.Rad
|
|
9
|
Radiologi
Anak
|
Dasa
Utami, dr.,Sp.Rad
|
Dr.
Widiastuti, dr.,Sp.Rad(K)
|
|
10
|
Fisika
Radiasi
|
Drs.
Suharyono, PHd
|
|
|
11
|
Muskuloskeletal
|
Amelia
Tjandra Irawan,
dr.,Mkes.,Sp.Rad
Rachmi
Fauziah R, dr.,Sp.Rad
|
Handry
Tri Handojo, dr.,Sp.Rad
R
Safil Rudiarto Hendroyogi, dr.,Sp.Rad
|